User Tools

Site Tools


faq:2021:06:10:000059130_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak @kring_pajak giaman caranya PBK pph 21 yang sudah di setor dan lapor Ke Pph 23, kan nanti ketika pph 21 nya di revisi muncul lebih bayar, nah lebih banyar nya gimana? Kan sudha di pbk


Jawaban

bisa digali LBnya ini LB SPT atau dia lebih setor di SSPnya karena nanti perlakuannya bakalan beda. kalo misal dia status spt pph 21nya lb harusnya pilihannya kompensasi bukan pbk. Misal normal KB 100k terus dibetulin KBnya jadi 80k maka di SPT pembetulan muncul LB 20k, ini dikompensasi. Tapi kalo misal dia lebih setor, misal kb 100k tapi setornya 150k baru ajuinnya pbk.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I K Q X G
G W​ P D M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z F O B
 
faq/2021/06/10/000059130_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)