User Tools

Site Tools


faq:2021:06:10:000059092_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau nilai jual/pengganti 100.000 trus ada diskon 100.000 sehingga DPP 0 , PPN 0 untuk FP nya apakah tetalp dilaporkan?


Jawaban

dijawab normatif saja mas harusnya yang diinput di FP adalah harga jual kalo konteksnya BKP sesuai UU PPN pasal 1 angka 18 Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Untuk kasus diskon 100% tidak diatur lebih lanjut. sama jelasin juga pengertian pemberian

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y Q​ J S
D H J V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Z G I᠎ N
 
faq/2021/06/10/000059092_1234.txt · Last modified: (external edit)