faq:2021:06:10:000059024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan B (Non PKP - UMKM) menjual minyak jelantah ke Perusahaan A (PKP - bukan UMKM). Nah, skema PPh Final atas penghasilan penjualan tersebut bagaimana? Apakah Perusahaan A yg memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Final Perusahaan B atau Perusahaan B yg menyetor dan melaporkan PPh Finalnya sendiri? Atau sebenarnya tdak ada kewajiban PPh Final atas transaksi ini?
Jawaban
Transaksinya merupakan jual beli barang biasa, dan tidak termasuk obyek pemotongan. Maka tidak dilakukan pemotongan PPh 4 ayat 2. WP penjual menyetorkan sendiri atas omset yang diterima pada masa tersebut.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/10/000059024_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion