User Tools

Site Tools


faq:2021:06:10:000059024_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan B (Non PKP - UMKM) menjual minyak jelantah ke Perusahaan A (PKP - bukan UMKM). Nah, skema PPh Final atas penghasilan penjualan tersebut bagaimana? Apakah Perusahaan A yg memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Final Perusahaan B atau Perusahaan B yg menyetor dan melaporkan PPh Finalnya sendiri? Atau sebenarnya tdak ada kewajiban PPh Final atas transaksi ini?


Jawaban

Transaksinya merupakan jual beli barang biasa, dan tidak termasuk obyek pemotongan. Maka tidak dilakukan pemotongan PPh 4 ayat 2. WP penjual menyetorkan sendiri atas omset yang diterima pada masa tersebut.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J V L V
L Q V E C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T C G M M
 
faq/2021/06/10/000059024_1234.txt · Last modified: (external edit)