faq:2021:06:10:000058958_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP karyawan, baru ganti KLU ke PP 23 mulai Juni sebelum tanggal 20. Secara aturan, bisa memanfaatkan insentif pmk 9 PPh Final mulai masa Mei, karena belum jatuh tempo lapor realisasi Mei. Tetapi KLU baru ganti di Juni, apakah akan bermasalah?
Jawaban
PMK 9 tidak menentukan terkait KLU untuk Insentif PPh final DTP. Seharusnya tidak masalah sekali pun selama Mei KLU nya masih karyawan dan baru ganti ke usaha/PP 23 mulai Juni. Sebaiknya WP langsung coba laporkan terlebih dahulu laporan realisainya di ereporting covid, seharusnya bisa. jika tidak bisa, diarahkan ke KPP untuk ditindaklanjuti.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/10/000058958_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion