faq:2021:06:10:000058940_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP A menyerahkan BKP ke WAPU di bulan Juni, Penyerahan sudah dilakukan, FP 020 juga sudah diterbitkan. Kemudian, karena dana belum cair, WAPU belum bisa menyetorkan PPN yg dipungut, dan meninta agar transaksi penyerahan diundur ke bulan Spetember. Pertanyaannya: apakah isa mekanisme FP Batal? WAPU menolak retur, karena beralasan alamat PKP Penjual sangat jauh, beda pulau.
Jawaban
FP Batal, tetap harus merujuk ke ketentuan yg diatur di PER 24/2012, apakah memang transaksinya batal/kontrak batal atau bagaimana. Jika kontrak tidak batal, harusnya tidak boleh mekanisme pembatalan. Jika tetap ingin pembatalan, sarankan wp untuk konsul dengan AR dulu.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/10/000058940_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion