User Tools

Site Tools


faq:2021:06:10:000058940_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP A menyerahkan BKP ke WAPU di bulan Juni, Penyerahan sudah dilakukan, FP 020 juga sudah diterbitkan. Kemudian, karena dana belum cair, WAPU belum bisa menyetorkan PPN yg dipungut, dan meninta agar transaksi penyerahan diundur ke bulan Spetember. Pertanyaannya: apakah isa mekanisme FP Batal? WAPU menolak retur, karena beralasan alamat PKP Penjual sangat jauh, beda pulau.


Jawaban

FP Batal, tetap harus merujuk ke ketentuan yg diatur di PER 24/2012, apakah memang transaksinya batal/kontrak batal atau bagaimana. Jika kontrak tidak batal, harusnya tidak boleh mekanisme pembatalan. Jika tetap ingin pembatalan, sarankan wp untuk konsul dengan AR dulu.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J U Z L K
W N W᠎ M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P N Y P M
 
faq/2021/06/10/000058940_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1