faq:2021:06:09:000059151_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Cabang pemusatan ppn, bagaimana cabang menginput FPnya?
Jawaban
Utk faktur PK harus menggunakan npwp pusat karena cabang sudah bukan PKP lagi. Transaksi cabang sebelum SMP yang bisa diinput adalah transaksi PM. Caranya adalah dengan merename db pusat menjadi db-pus, kemudian memindahkan db cabang ke dalam folder db pusat.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000059151_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion