faq:2021:06:09:000059084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp dapat invoice sudah dibayar pajaknya ternyata salah. kemudian wp buat invoice poengganti dan sudah dibayar lagi. atas yg salah bisa di PBK ?
Jawaban
atas SSP yg salah bisa saja di PBK selama blm diperhitungkan dlm spt PMK 242 tahun 2014
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000059084_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion