faq:2021:06:09:000059072_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
insentif pph21 wp di th 2020 menggunakan sudah mengajukan pemberitahuan, untuk th 2021 wp tidka mengajukan pemberitahuan tp langsg pakai saja, itu bisa kan ?
Jawaban
untuk th 2021 apabila wp tidak mengajukan pemberitahuan maka tidak bsa memanfaatkan krn yg sblmpmk 9 hanya s.d des jd untuk jan-jun sesuai pmk 9 harus mengjukan pemberitahuan lagi. apabila sudah terlanjur silakan bisa dilakukan pembetulan dan dibayarkan atas yg jan-mei.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000059072_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion