faq:2021:06:09:000058929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dulu pernah ikut TA atas tanah dan atau bangunan kemudian harta tersebut mau dibalik nama. Harus bayar PPh atas pengalihannya? Saat terutangnya kapan?
Jawaban
Karena balik namanya lewat dari 31 Des 2017 maka harus setor PPhTB-nya. Saat terutang sebelum akta pengalihannya ditandatangani pejabat yg berwenang.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion