faq:2021:06:09:000058907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau dpt FP Pengganti dari penjual dimana PPN yg dipungut lebih kecil bagaimana ?
Jawaban
- Silakan input FP Pengganti di Pajak Masukan - Silakan lakukan pembetulan SPT sesuai Lampiran PER 29/PJ/2015
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion