User Tools

Site Tools


faq:2021:06:09:000058893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pemotongan pph pasal 4 ayat 2 itu dilihat dari SUJK atau SBU ya? bagaimana jika SBU sebuah perusahaan sedang dalam proses perpanjangan. apakah kita bisa memotong sesuai dari SUJK atau ada tambahan potongan?


Jawaban

siujk itu ijin usahanya (yang menentukan perusahaan jasa konstruksi atau bukan). sedangkan sbu itu untuk menentukan tarifnya (masuk kualifikasi apa). jika Sbu sudah tidak berlaku, seharusnya sih dianggap tidak memiliki kualifikasi.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N W L P B
F Z E R C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Y P B S
 
faq/2021/06/09/000058893_1234.txt · Last modified: (external edit)