faq:2021:06:09:000058893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pemotongan pph pasal 4 ayat 2 itu dilihat dari SUJK atau SBU ya? bagaimana jika SBU sebuah perusahaan sedang dalam proses perpanjangan. apakah kita bisa memotong sesuai dari SUJK atau ada tambahan potongan?
Jawaban
siujk itu ijin usahanya (yang menentukan perusahaan jasa konstruksi atau bukan). sedangkan sbu itu untuk menentukan tarifnya (masuk kualifikasi apa). jika Sbu sudah tidak berlaku, seharusnya sih dianggap tidak memiliki kualifikasi.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058893_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion