faq:2021:06:09:000058812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami tagihkan late fee atas customer yang telat mengirimkan dokumen atas brg dan jasa, apakah late fee dipungut PPN?
Jawaban
apakah adanya late fee ini menyebabkan terjadinya penyerahan bkp dan/atau jkp? Apabila penerbitan late fee ini diluar konteks sebagaimana diatur di pasal 4 ayat 1 uu ppn, maka seharusnya tidak ada ppn nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058812_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion