User Tools

Site Tools


faq:2021:06:09:000058733_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min @kring_pajak siang, per mei 2021 NPWP pusat dan NPWP cabang sama-sama dipindah terdaftar ke KPP Madya. Pelaporan SPT Masa PPh'nya digabung menggunakan NPWP Pusat atau harus lapor sendiri2 seperti masih terdaftar di KPP Pratama Masing2 seperti sebelum terdaftar di KPP Madya? Pusat dan cabang terdaftar pada KPP Madya yg sama Ketentuan mengenai hal tab bagaimana ya Mas/Mbak?


Jawaban

bisa dijelaskan sesuai ketentuan di pasal 6 PER-05/2021 ya. Buat pasal 21, kalo pusat dan cabang terdaftar di bkm dan berdomisili di wilayah sesuai lampiran huruf b, maka kewajiban pemotongannya dilaksanakan di KPP BKM dan menggunakan NPWP pusat pada KPP BKMnya. Buat potput lain selain pph 21, disesuaikan sama pihak yg ttd perjanjian/kontrak sesuai aturan di ayat 7

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S W R᠎ P I
V U Q X W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ X Z J C
 
faq/2021/06/09/000058733_1234.txt · Last modified: (external edit)