faq:2021:06:09:000058714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN Normal LB memilih 17D. Diminta pembetulan oleh KPP untuk memilih restitusi 9 ayat (4b). Di efaktur bagaimana?
Jawaban
Konfirm KPP untuk pengisian, karena SPT Pembetulan statusnya akan menyesuaikan SPT Normalnya. Apabila tidak ada perubahan jumlah PPh Terutang, SPT Pembetulan akan berstatus nihil
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058714_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion