User Tools

Site Tools


faq:2021:06:09:000058704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang mas/mba, mohon bantuannya , “@kring_pajak halo kak mau nanya sesuai per 11 2020 kalau mau pemusatan ppn, pusatnya pkp dan cabang yang mau dipusatan belum pkp apakah boleh min? Di per nya boleh soalnya min ”


Jawaban

Bisa dicek pasal 2 ayat 4, tempat yg akan dipusatkan harus PKP terlebih dahulu utk permohonan pemusatan baru. Tapi kalau sudah ada kep pemusatan kemudian ada penambahan, maka penambahannya tidak perlu PKP dulu.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E V J M
X J M L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V C F᠎ F D
 
faq/2021/06/09/000058704_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1