faq:2021:06:09:000058644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada ga ketentuan kalau cabang yang melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa?
Jawaban
Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058644_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion