User Tools

Site Tools


faq:2021:06:09:000058644_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada ga ketentuan kalau cabang yang melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa?


Jawaban

Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L A᠎ Z N
H C​ S I O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E Q L A
 
faq/2021/06/09/000058644_1234.txt · Last modified: (external edit)