faq:2021:06:09:000058621_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT saya ingin melaporkan Utang Piutang ke BI, terdapat utang piutang ke BUT, oleh auditor di perlakukan sebagai WPLN jadi kaya piutang dari Luar Negeri itu bagaimana? mereka beralasan di UU 36 2008 pasal 2 disitu di tertulis BUT subjek pajak Luar Negeri
Jawaban
PM Untuk piutang LN dipastikan dulu sebenernya dia pinjamannya ke BUTnya atau ke pihak yg di LNnya. penentuan BUT itu ada di pmk 35/2019. Ketika dianggap sudah ada BUT ada kewajiban daftar npwp, jadi seharusnya BUT tsb jadi wpdn dan dipersamakan dg wp badan ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058621_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion