faq:2021:06:09:000058611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila pengusaha jasa transportasi plat kuning sudah melebihi 4,8M apakah wajib PKP?
Jawaban
<WRAP> Pasal 4A pasal 3 UU PPN yang diubah di UU Cika terkait dengan jasa yang tidak dikenai PPN kan ada jasa angkutan umum ya. Definisinya ada disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058611_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion