User Tools

Site Tools


faq:2021:06:09:000058611_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila pengusaha jasa transportasi plat kuning sudah melebihi 4,8M apakah wajib PKP?


Jawaban

<WRAP> Pasal 4A pasal 3 UU PPN yang diubah di UU Cika terkait dengan jasa yang tidak dikenai PPN kan ada jasa angkutan umum ya. Definisinya ada disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K Q​ O᠎ P
P R A A U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C L Q Z I
 
faq/2021/06/09/000058611_1234.txt · Last modified: (external edit)