faq:2021:06:09:000058606_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP A transaksi JKP (jasa kontruksi) ke PKP B dengan pemabayaran jaminan tanah, jika pembangunannya sudah selesai maka tanah akan menjadi milik PKP B, apakah PKP A menerbitkan FP?
Jawaban
Ya. Diliat lagi tanah tsb merupakan aset atau inventory PKP A. aset lihat ketentuan Pasal 16D Inventory terbit 01 seperti biasa
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058606_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion