faq:2021:06:09:000058599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait fasilitas PPN Dibebaskan atas Jasa Pembangunan Tempat Ibadah sesuai PP 146 Tahun 2000, apakah perlu meminta SKB (Surat Keterangan Bebas) Kak ?
Jawaban
tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh DJP (Pasal 12 KMK-370/KMK.03/2003)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058599_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion