User Tools

Site Tools


faq:2021:06:09:000058594_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A bergerak di bidang bahan kimia, melakukan transaksi penyerahan barang (tidak di sebutkan wpdn atau wpln) mendapatkan tagihan jasa pengiriman dari vendor jasa pengiriman, dan tagihan diteruskan ke customer karena siap memberikan reimbursement biaya, bagaimana pengenaan ppn? Apakah ada kewajiban pembuatan fp?


Jawaban

jika yg bertransaksi dengan jasa pengiriman adalah pihak PT A dan PT A adalah PKP, maka PT A memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan jasa tersebut

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W R H X
O Z A A M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C I​ O J I
 
faq/2021/06/09/000058594_1234.txt · Last modified: (external edit)