faq:2021:06:09:000058594_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A bergerak di bidang bahan kimia, melakukan transaksi penyerahan barang (tidak di sebutkan wpdn atau wpln) mendapatkan tagihan jasa pengiriman dari vendor jasa pengiriman, dan tagihan diteruskan ke customer karena siap memberikan reimbursement biaya, bagaimana pengenaan ppn? Apakah ada kewajiban pembuatan fp?
Jawaban
jika yg bertransaksi dengan jasa pengiriman adalah pihak PT A dan PT A adalah PKP, maka PT A memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan jasa tersebut
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058594_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion