User Tools

Site Tools


faq:2021:06:09:000058568_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan bayar denda 100% jika banding ditolak, apakah diubah?


Jawaban

ternyata pasal 27 tidak diubah oleh UU CIKA, Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007).

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S D​ K P
F G L N​ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E N K​ R V
 
faq/2021/06/09/000058568_1234.txt · Last modified: (external edit)