faq:2021:06:09:000058563_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang Bapak/Ibu Saya ingin bertanya, bagaimana tarif untuk jasa konstruksi ? Apakah boleh jasa konstruksi menggunakan sertifikat badan usaha untuk kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi badan usaha mekanikal elektrikal ? Mas/mba, ini seharusnya dari LPJK yang menentukan kualifikasinya kan ya? Atau boleh lembaga sertifikasi badan usaha mekanikal elektrikal? Karena di pengertian pekerjaan konstruksi (pasal 1 PP 51 tahun 2008) terdapat pekerjaan mekanikal, elektrikal
Jawaban
untuk izin usahanya tetap dari LPJK, tapi untuk kualifikasinya dari SBU (sertifikasi badan usaha). tarifnya ada di SBUnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058563_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion