User Tools

Site Tools


faq:2021:06:09:000058540_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP pindah dari pratama ke madya, untuk SPT Masa PPN yg dilaporkan cabang sebelum tanggal SMT, ada LB. Bolehkah dikompensasikan/diakui di SPT Masa PPn PUsat yg dilapor di madya?


Jawaban

boleh, sesuai Pasal 5 ayat 4 PER-05/2021

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q U G U W
Q V O U E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W W K K
 
faq/2021/06/09/000058540_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)