faq:2021:06:09:000058540_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP pindah dari pratama ke madya, untuk SPT Masa PPN yg dilaporkan cabang sebelum tanggal SMT, ada LB. Bolehkah dikompensasikan/diakui di SPT Masa PPn PUsat yg dilapor di madya?
Jawaban
boleh, sesuai Pasal 5 ayat 4 PER-05/2021
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058540_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion