faq:2021:06:09:000058537_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo terjadi pengembalian bkp/jkp, Wapu tetap membuat nota retur/pembatalan?
Jawaban
kasusnya pembatalan JKP oleh Wapu Wapu tetap buat nota pembatalan dan diserahkan ke PKP Penjual. dari sisi Wapu, kelebihan pemungutan pada saat transaksi bisa diminta melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015. di sisi PKP penjual, nota pembatalan tetap dilaporkan di masa dilakukannya pembatalan jasa, tapi tidak akan menjadi pengurang PPN terutang di masa tsb, karena FP 02 atau 03 tidak masuk dalam penghitungan PKPM.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058537_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion