faq:2021:06:09:000058522_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pergantian penandatangan SPT pembetulan di tahun 2021 berbeda dengan 2020. ketentuanya seperti apa.
Jawaban
SPT wajib ditandatangani oleh wajib pajak. dalam hal ini pengurus sesuai penjelasan pasal 32 UU KUP sebagai wakil wajib pajak dan dapat dibuktikan dapat menandatangani SPT tersebut tanpa pemberitahuan ke KPP terlebih dahulu
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058522_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion