User Tools

Site Tools


faq:2021:06:09:000058519_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak Kak kalau DTP lebih bayar pada pegawai A, apakah boleh dialihkan lebih bayar nya itu kpd pegawai lain? Sehingga dalam SPT masa pph 21 perusahaan tdk lebih bayar


Jawaban

Kak, boleh digali dulu alasannya lebih bayar ini karena apa, detailnya gimana. Apakah karena resign, atau hal lainya. Pada dasarnya LB karena DTP ini tidak bisa diakui dan dikompensasikan untuk teknis penginputannya di aplikasi eSPT bisa diarahkan untuk konfirmasi KPP. Karena sesuai per 16/2016 memang pengisian SPT masa PPh pasal 21 di satu masa pajak bisa diisi -300.000 (100rb/bulan dikurang dengan yg DTP dikurang dgn PPh terutang), tapi minus/LB tersebut akan mempengaruhi kurang bayar dari ka

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P M M G
L U᠎ X B W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Z K J O
 
faq/2021/06/09/000058519_1234.txt · Last modified: (external edit)