faq:2021:06:09:000058519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak Kak kalau DTP lebih bayar pada pegawai A, apakah boleh dialihkan lebih bayar nya itu kpd pegawai lain? Sehingga dalam SPT masa pph 21 perusahaan tdk lebih bayar
Jawaban
Kak, boleh digali dulu alasannya lebih bayar ini karena apa, detailnya gimana. Apakah karena resign, atau hal lainya. Pada dasarnya LB karena DTP ini tidak bisa diakui dan dikompensasikan untuk teknis penginputannya di aplikasi eSPT bisa diarahkan untuk konfirmasi KPP. Karena sesuai per 16/2016 memang pengisian SPT masa PPh pasal 21 di satu masa pajak bisa diisi -300.000 (100rb/bulan dikurang dengan yg DTP dikurang dgn PPh terutang), tapi minus/LB tersebut akan mempengaruhi kurang bayar dari ka
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058519_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion