User Tools

Site Tools


faq:2021:06:09:000058510_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SKTD terkait dengan penyerahan suku cadang. apakah bisa diajukan karena hanya ada jasa aja di situ


Jawaban

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi (Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020) : jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi: jasa persewaan kapal; jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J F I T Z
K T P V I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G᠎ S E W B
 
faq/2021/06/09/000058510_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1