faq:2021:06:09:000058510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SKTD terkait dengan penyerahan suku cadang. apakah bisa diajukan karena hanya ada jasa aja di situ
Jawaban
Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi (Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020) : jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi: jasa persewaan kapal; jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/09/000058510_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion