faq:2021:06:08:000069492_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo rugi tetap harus bayar pph 25?
Jawaban
secara ketentuan kalo rugi tidak menggugurkan kewajiban pembayaran angsuran pph pasal 25, tapi Dalam hal WP mengalami perubahan usaha atau kegiatan WP, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai kep-537/2000
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000069492_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion