faq:2021:06:08:000058509_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang mba, mau tanya untuk pembagian dividen utk pemegang saham kena pajak atas dividen nya brp ya mba ? pemberi dan pemerima keduanya wpdn
Jawaban
bisa dijelaskan terkait dengan dividen yg bukan objek sesuai dengan yg dijelaskan pada UU CIKA bagian PPh pasal 4 ayat 3 huruf f
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058509_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion