faq:2021:06:08:000058495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
cabang PKP sementara pusatnya non PKP. Pusat ditarik ke madya, kok pusatnya harus lapor PPN kan bukan PKP ?
Jawaban
Dalam diktum pertama KEP-116/2021 sttd KEP 176/2021Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai wp tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Madya. dan dalam diktum ketiga KEP-116/2021 Keputusan Direktur Jenderal ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat PPN dan/atau PPnBM. Olehk karena itu NPWP Pusat menjadi PKP dan tempat pemusatan PPN, dan wajib menyampaikan SPT Masa PPN
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058495_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion