User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

cabang PKP sementara pusatnya non PKP. Pusat ditarik ke madya, kok pusatnya harus lapor PPN kan bukan PKP ?


Jawaban

Dalam diktum pertama KEP-116/2021 sttd KEP 176/2021Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai wp tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Madya. dan dalam diktum ketiga KEP-116/2021 Keputusan Direktur Jenderal ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat PPN dan/atau PPnBM. Olehk karena itu NPWP Pusat menjadi PKP dan tempat pemusatan PPN, dan wajib menyampaikan SPT Masa PPN

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ X C H Z
N K G U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ O R A W
 
faq/2021/06/08/000058495_1234.txt · Last modified: (external edit)