faq:2021:06:08:000058491_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembelian tanah, apakah PM nya dapat dikreditkan ?
Jawaban
sampaikan normatif PM yang tidak dapat dikreditkan dalam pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Ciptaker
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058491_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion