User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058487_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya utk aturan perpajakan via shopee,lazada dan tokopedia itu bagaimana ya? Apakah harus memotong pph mereka atas potongan biaya admin yang dibebankan kepada kita setiap ambil uang penjualan atau tidak ada pph karena bunyinya biaya admin?


Jawaban

Penjual disini sbg pengguna jasa dan market place sbg pemberi jasa. Jika pengguna jasa dan pemberi jasa badan, dan jasa terkait adalah jasa yg positif list dalam PMK 141/2015, maka atas transaksi (yg disebut biaya admin tsb) terutang pph 23.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V O V N
W R I Q C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W R Z Z L
 
faq/2021/06/08/000058487_1234.txt · Last modified: (external edit)