User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058486_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan mengajukan restitusi pendahuluan. Namun nilai skppkpnya tidak sesuai dengan yg dicentang di spt, gimana?


Jawaban

Bisa dipastikan terlebih dahulu apakah ada utang pajak atau tidak, karena kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi. Sesuai pasal 9 per 04/2021, wajib pajak dpt mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri sesuai dg lampiran.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S F K᠎ T
L Y K F N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Q M​ M M
 
faq/2021/06/08/000058486_1234.txt · Last modified: (external edit)