User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058484_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh 21 masa maret dilakukan pembetulan, untuk realisasinya kan udah gabisa dilakuin pembetulan, itu maksimal kapan batasan buat realisasi maretnya? Pembetulannya gimana perhitungannya?


Jawaban

PMK 9/2021 pasal 4 ayat 7: Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). dijelaskan terkait cara pembetulan SPT masa PPH 21nya

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L P B J X
C S G᠎ J D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Z X N E
 
faq/2021/06/08/000058484_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1