faq:2021:06:08:000058484_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 21 masa maret dilakukan pembetulan, untuk realisasinya kan udah gabisa dilakuin pembetulan, itu maksimal kapan batasan buat realisasi maretnya? Pembetulannya gimana perhitungannya?
Jawaban
PMK 9/2021 pasal 4 ayat 7: Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). dijelaskan terkait cara pembetulan SPT masa PPH 21nya
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058484_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion