faq:2021:06:08:000058483_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba kalo misal WP udh lapor spt tahunan normal yg statusnya KB, lalu setelah itu dia melakukan pembetulan yg menyebabkan KBny mengecil. tapi udh terlanjur setor yang KB pada awalnya tadi. itu dia harus PBK ya ??
Jawaban
Silakan ajukan permohonan pengembalian pmk 187, bila ingin mengajukan Pbk bisa konfirmasi ke kpp terlebih dahulu krn dr ketentuan pmk 242 tdk dpt di-pbk karena sdh diperhitungkan dlm spt, namun beberapa kpp masih bisa pbk.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058483_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion