faq:2021:06:08:000058480_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT saya kan baru kena pindah dari KPP Pratama ke KPP Madya bu, Pada saat di KPP Pratama saya sudah pemusatan untuk cabang bu, Ketika pindah KPP Madya kan untuk cabang dalam 1 provinsi otomatis akan terpusat bu.. nah untuk Cabang di luar provinsi, apakah perlu pengajuan ulang surat pemusatan bu?
Jawaban
Sesuai pasal 5 ayat (1) huruf b per 05/2021 dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; Karena pindah ke madya sudah berdasar KEP, maka tidak perlu mengajukan pemusatan lagi, cabang sudah otomatis terpusat.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058480_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion