faq:2021:06:08:000058448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami sudah mengajukan insentif pph 25 dari masa april 2020, lalu di bulan febuari kan harus diajukan permohonan ulang pengurangan insenstifnya namun perusahaan kami tdk mengajukan ulang, itu gmn ya jadinya? apa msh bisa memanfaatkan insentif tersebut untuk masa jan-mei 2021 ini?
Jawaban
jika akan memanfaatkan insentif PPh pasal 25 di tahun 2021, sesuai PMK 9 2021 harus mengajukan permohonan yg baru lagi, sesuai di pasal 13. Jika pemberitahuan disampaikan di bulan Juni ini, maka insentif baru berlaku per masa Juni ini.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058448_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion