faq:2021:06:08:000058441_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan DN PKP, memberikan jasa perantara ke WPLN untuk mencarikan pembeli di LN. namun, pencarian juga dilakukan melalui online di Dalam negeri, meskipun pembeli yang didapatka berasal dari LN. apakah ada PPN yang dipungut? Penghasilan dilaporkan dimana? ada pemotongan?
Jawaban
dijawab normatif. jika penyerahan dan pemanfaatan jkp tsb ada di luar daerah pabean, maka tidak ada pemungutan ppn. penegasan ke kpp untuk penyerahan yg dilakukan melalui online, apakah masuk dalam pengertian penyerahan DN atau LN. Penghasilan masuk ke spt tahunan. jadi kredit pajak pph 24 jika dipotong oleh WPLN.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058441_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion