User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058431_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada pkp cabang yang belum menerbitkan fp keluaran, dan udah smo gimana ya?


Jawaban

kembali lagi ke saat pembuatan faktur pajak, SAAT PEMBUATAN FP Faktur Pajak harus dibuat pada: (Pasal 2 ayat (2) PMK- 151/PMK.03/2013) saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN; saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dal

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X E A Z O
P B Q D C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O K P Y
 
faq/2021/06/08/000058431_1234.txt · Last modified: (external edit)