faq:2021:06:08:000058431_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada pkp cabang yang belum menerbitkan fp keluaran, dan udah smo gimana ya?
Jawaban
kembali lagi ke saat pembuatan faktur pajak, SAAT PEMBUATAN FP Faktur Pajak harus dibuat pada: (Pasal 2 ayat (2) PMK- 151/PMK.03/2013) saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN; saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dal
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058431_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion