User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058430_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan terkait pph pasal 25. Sesuai penjelasan diemail sebelumnya terkait perusahaan kami yang tergolong Wajib Pajak Baru maka untuk tahun ini angsuran pajak perusahaan kami NIHIL. Jadi saya ingin memastikan untuk akhir tahun saat pelaporan SPT Tahunan apakah kami tidak perlu membayarkan pajak nya


Jawaban

disclaimer dulu aja kalau yg akan dijelasin kondisinya WP sudah habis jangka waktu untuk menggunakan PP 23 atau WP memang baru terdaftar dan memilih menggunakan angsuran PPh 25 selanjutnya bisa dijelaskan kalau PPh 25 dan PPh 29 itu berbeda. PPh 25 adalah angsuran yg dibayar tiap bulan, sedangkan PPh 29 adalah jumlah kekurangan pembayaran pajak di SPT Tahunan, jadi kalau angsuran PPh 25nya nihil belum tentu saat lapor SPT Tahunan tidak bayar pajak sama sekali

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N L W​ W
X M H J A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B A U P᠎ T
 
faq/2021/06/08/000058430_1234.txt · Last modified: (external edit)