User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058428_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau tidajk lapor insentif PPh pasal 21 kenapa?


Jawaban

Pasal 4 ayat 6 PMK-9/2021, Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporanrealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N K᠎ A N
P W O J F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V A A I᠎ E
 
faq/2021/06/08/000058428_1234.txt · Last modified: (external edit)