User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058409_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada pembayaran yg cukup besar untuk penambahan daya listrik. apakah bisa dibiayakan atau disusutkan?


Jawaban

kayaknya lebih pas kalau dibiayakan sesuai pasal 6 uu pph. kalau mau disusutkan kan berarti dikapitalisasi ke perolehan harta berwujud dulu. ada renovasi/pembvangunan harta berwujud atau tidak?

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S N T X
A Z᠎ K H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A T W​ F L
 
faq/2021/06/08/000058409_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1