faq:2021:06:08:000058401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dilakukan pemindahan dari KPP 077 ke KPP 073 terkait mekanisme Unifikasi PPH dan VAT Offshore apakah berubah dari 077 menjadi 073. Apakah mengikuti NPWP nya yang tidak berubah yaitu 073?
Jawaban
kalau yg ditanyakan PPN JLN, maka gunakan kode KPP administrasi. kalau untuk SPT unifikasi, maka gunakan nomor sesuai NPWP karena nomor NPWP tidak berubah meskipun pindah KPP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058401_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion