User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058401_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dilakukan pemindahan dari KPP 077 ke KPP 073 terkait mekanisme Unifikasi PPH dan VAT Offshore apakah berubah dari 077 menjadi 073. Apakah mengikuti NPWP nya yang tidak berubah yaitu 073?


Jawaban

kalau yg ditanyakan PPN JLN, maka gunakan kode KPP administrasi. kalau untuk SPT unifikasi, maka gunakan nomor sesuai NPWP karena nomor NPWP tidak berubah meskipun pindah KPP

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O D V Q
S R A B G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E C V O I
 
faq/2021/06/08/000058401_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1