User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058383_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp melakukan penyerahan bkp kpd op yg punya usaha toko tp tidak punya npwp. kan harus input NIK, nah untuk alamatnya diisi pakai apa ya?


Jawaban

sesuai per 24/2012 Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan dan/ atau menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J V L G
Y U S U Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C H U J L
 
faq/2021/06/08/000058383_1234.txt · Last modified: (external edit)