User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058369_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau tidak ada pengenaan insentif PPh Pasal 21, wajib lapor?


Jawaban

Dijelaskan normatif sesuai pasal 4, PMK-9/2021, ada konsekuensi apabila tidak lapor, yaitu tidak bisa mendapatkan insentif dimasa tsb, salah satunya tidak bisa buat pembetulan realisasi.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K D P​ J T
K K A R Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A T S M N
 
faq/2021/06/08/000058369_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1