faq:2021:06:08:000058369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau tidak ada pengenaan insentif PPh Pasal 21, wajib lapor?
Jawaban
Dijelaskan normatif sesuai pasal 4, PMK-9/2021, ada konsekuensi apabila tidak lapor, yaitu tidak bisa mendapatkan insentif dimasa tsb, salah satunya tidak bisa buat pembetulan realisasi.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058369_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion