User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058364_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada pemberian hadiah karena kondisi tertentu ke pembeli (misal ada yg OP end buyer ada yg warung distributor), pphnya gimana


Jawaban

kalau yg distributor bisa dijelaskan sesuai SE-24/2018. untuk yang end buyer, kembalikan ke konsep umum apakah ada objek pph yang terpenuhi. Kalau ada tambahan kemampuan ekonomis berarti objek pph, untuk potputnya misal dilihat apa memenuhi objek pph 21. kalaupun tidak ada potput tapi jadi objek PPh, bisa dilaporkan di spt tahunan

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V S C M
E Q K G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q R W D L
 
faq/2021/06/08/000058364_1234.txt · Last modified: (external edit)