faq:2021:06:08:000058356_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, saya mau bertanya.. kalau saya mau melaporan SPT PPh 15 secara online, saya bisa lapor kemana yah? Apakah e-filling DJP online?
Jawaban
- PPh 15 belum bisa dilaporkan melalui efilling . - PPh 15 bisa dilaporkan secara online di ebupot unifikasi di DJP online . Ebupot unifikasi hanya bisa untuk WP yg terdaftar di KEP 85/PJ/2020 dan KEP 20/PJ/2021. - Jika WP belum masuk di KEP diatas , Silakan lapor dgn menyampaikan CSV manual ke KPP .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058356_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion