faq:2021:06:08:000058276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q saya ingin bertanya untuk perihal pemotongan PPh 21 u/ pegawai lepas ( non pegawai ). Misal jika perhitungan penghasilan yang disetahunkan melebihi PTKP, pada bulan bersangkutan perhitungan pph tentunya mengikuti tarif progresif ( misal pkp 150 juta, tarif yg dikenakan tentunya 5% dan 15% ). pertanyaan saya apakah untuk bulan berikutnya perhitungan pph nya menggunakan tarif progresif paling terakhir ( yakni 15% ), atau ulang dari 5% lagi?
Jawaban
#9A bukan pegawai berkesinambungan, cara ngitungnya seperti contoh di Lampiran PER-16/PJ/2016 bagian V.1.a halaman 42
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/08/000058276_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion