User Tools

Site Tools


faq:2021:06:08:000058265_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan badan DN bayar dividen kepada OPDN apakah masih harus melakukan pemotongan pph atas dividen?


Jawaban

sepanjang pembayaran dividennya setelah berlakunya UU cika, maka pph atas dividennya jadi self asssessment kpd si OPDN yg menerima dividen. kalau diinvestasikan sesuai ketentuan UU cika jadi dikecualikan dr obyek pajak dan harus lapor realisasi investasi, tp kalau tidak diinvest ya harus setor sendiri pph final atas dividen tsb

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D H P Y
H​ M R P H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L Y​ D C
 
faq/2021/06/08/000058265_1234.txt · Last modified: (external edit)